PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Penelitian Teknologi Mineral adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi mineral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Balai Penelitian Teknologi Mineral dipimpin oleh Kepala.
