PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENETAPAN PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK SERTA CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam waktu 12 (dua belas) hari setelah hari pemungutan suara.
