PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENETAPAN PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK SERTA CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
