PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Fokus pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi: a. akurasi penetapan hasil Pemilu; b. ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; c. netralitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. terjadinya kekerasan dan intimidasi; e. terjadinya politik uang; dan f. penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/pejabat pemerintah.
