PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 27
BAB 9 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dokumen penetapan hasil Pemilu dengan membandingkan seluruh dokumen yang terkait hasil Pemilu dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada instansi/lembaga yang berwenang.
