PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 24
BAB 6 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN CALON TERPILIH
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap calon anggota DPRD Provinsi sesuai perolehan kursi partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan; dan b. proses penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU Provinsi.
