PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 30
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Adaptasi dikoordinasikan oleh KKI dan diarahkan untuk peningkatan mutu penyelenggaraan Program Adaptasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perguruan tinggi terkait, dan organisasi profesi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan dan penyuluhan; b. penyediaan jaringan informasi; c. pemberian bantuan tenaga ahli; dan/atau d. bentuk lainnya.
