PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 26
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
Untuk Dr dan Drg WNI LLN yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus memberikan kesempatan uji kompetensi ulang.
