Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana umum pengadaan; b. MENETAPKAN PPK; c. MENETAPKAN pejabat pengadaan; d. MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; e. mengawasi pelaksanaan anggaran; f. MENETAPKAN:
- pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau 2. pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); g. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan i. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat: a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes. (3) Tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf f dan ayat (2) dilimpahkan kepada KPA.
