PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Satker di lingkungan Polri wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012. (2) Satker di lingkungan Polri mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan Kapolri ini ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
