Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENGADUAN
(1) Tata cara pengaduan pelaksanaan LPSE diatur sebagai berikut: a. pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui fasilitas LPSE; dan b. LPSE setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa berkewajiban untuk menelaah dan meneliti materi pengaduan. (2) Hasil penelaahan dan penelitian atas pengaduan yang diterima, LPSE Polri berkewajiban: a. memberikan tanggapan atau jawaban atas pengaduan terhadap proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. meneruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Polri, dalam hal tidak bisa diselesaikan oleh LPSE. (3) Kewajiban LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
