Pasal 17
BAB 4 — PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Manajemen LPSE Polri meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, terhadap proses: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan sistem LPSE; b. penyelenggaraan sosialisasi pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan personel pelaksana LPSE di lingkungan Polri; dan d. penyelenggaraan pelatihan penyedia barang/jasa. (2) Peran dan tanggung jawab masing-masing satuan kerja Polri, meliputi: a. Ssarpras Polri, bertanggung jawab atas manajemen LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Srena Polri, bertanggung jawab atas perencanaan anggaran untuk pengadaan sarana LPSE Polri secara skala prioritas; c. Div TI Polri, bertanggung jawab atas keberlangsungan, ketersediaan, keamanan sistem LPSE Polri yang terintegrasi (Continuity, Availability, Security dan Integrity); d. Itwasum Polri, bertanggung jawab atas pengawasan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; e. Satker pada Mabes Polri, bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan kerja masing-masing; dan f. Satker Kewilayahan, bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan kerja masing-masing.
