PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYIAPAN DAN PENYEBARAN AERODROME FORECAST UNTUK...
Pasal 4
BAB 3 — PENYIAPAN TAF
(1) TAF wajib disiapkan untuk dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. (2) Penyiapan TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga prakirawan di Stasiun Meteorologi sesuai wilayah tanggung jawabnya. (3) Penyiapan TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. analisis data; b. pembuatan prakiraan cuaca di bandar udara; dan c. penyandian TAF.
