PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYIAPAN DAN PENYEBARAN AERODROME FORECAST UNTUK...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB PENYIAPAN DAN PENYEBARAN TAF
(1) Stasiun Meteorologi Klas I wajib melakukan penyiapan dan penyebaran TAF di wilayah tanggung jawabnya. (2) Penyiapan dan penyebaran TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. Stasiun Meteorologi Klas III; dan b. Stasiun Meteorologi Klas IV.
