PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYIAPAN DAN PENYEBARAN AERODROME FORECAST UNTUK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Aerodrome Forecast yang untuk selanjutnya disebut TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara.
- Stasiun Meteorologi adalah stasiun meteorologi untuk pelayanan penerbangan.
- Penyandian adalah kegiatan pembuatan informasi meteorologi penerbangan dalam bentuk sandi.
- Aeronautical Fixed Telecommunication Network yang selanjutnya disebut AFTN adalah jaringan telekomunikasi tetap untuk pelayanan penerbangan.
- Computerized Message Switching System yang selanjutnya disebut CMSS adalah jaringan telekomunikasi untuk mengirim dan menerima data meteorologi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Periode Validitas TAF adalah masa berlakunya TAF.
- Deputi adalah deputi yang bertanggung jawab dibidang meteorologi penerbangan.
