PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 82A
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan:
a. investasi jangka pendek; b. jual beli; c. manajemen arus kas; dan/atau d. penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
