PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pengaturan mengenai transaksi Structured Product yang didalamnya mengandung unsur transaksi atau potensi transaksi valuta asing terhadap rupiah mengacu pula pada ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
