PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 30
BAB 9 — TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN PRINSIP DAN PERNYATAAN EFEKTIF
(1) Ketentuan mengenai kewajiban pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 29 dikecualikan untuk Structured Product yang diterbitkan oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo. (2) Penerbitan Structured Product oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada tata cara pelaporan untuk produk dan aktivitas baru sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank.
