Pasal 28
BAB 9 — TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN PRINSIP DAN PERNYATAAN EFEKTIF
(1) Untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengajuan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilampiri dokumen pendukung berupa: a. dokumen kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. dokumen persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). (3) Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
