PERBAN
Peraturan Badan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Pasal 7
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
