Pasal 58
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-372/BL/2012 tentang Pendaftaran Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.1 yang merupakan lampirannya;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-394/BL/2008 tentang Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.2 yang merupakan lampirannya; dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5979), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
