PERBAN
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 40
BAB 7 — PENGUNDURAN DIRI PENILAI SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Penilai bersangkutan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Penilai bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
