PERBAN
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 38
BAB 6 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Penilai yang mengajukan permohonan aktif kembali dan telah memenuhi persyaratan sebagamana dimaksud
dalam Pasal 36, dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memberikan surat pemberitahuan.
