Pasal 21
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
(1) Penilai yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. melakukan Penilaian sesuai dengan SPI, pedoman Penilaian dan penyajian laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau standar Penilaian lain yang berlaku secara internasional jika belum diatur dalam SPI, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; b. secara terus-menerus mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) satuan kredit profesi setiap tahun; c. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Laporan Berkala Kegiatan Penilai paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya; d. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi Penilai dan/atau KJPP paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terjadinya perubahan tersebut disertai dengan dokumen pendukung; e. menaati KEPI; f. melakukan Penilaian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana tercantum dalam surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal; g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan Penilaian; dan h. memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. (2) Dalam hal tanggal 15 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Penilai dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (4) Penilai dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perubahan data dan informasi dari Penilai dan/atau KJPP apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (5) Dalam hal Penilai menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Penilai dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Penilai dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Penilai dinyatakan tidak menyampaikan laporan perubahan data dan informasi dari Penilai dan/atau KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
