PERBAN
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 18
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR PENILAI
Selain kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Penilai tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal jika terjadi kondisi: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. sedang dalam sanksi pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
