PERBAN
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 13
BAB 2 — PENDAFTARAN PENILAI
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Penilai yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
