PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-16/BL/2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.B.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
