PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Konsultan Hukum yang tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c selama 2 (dua) tahun berturut- turut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, atau sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir, dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut kurang dari 1 (satu) tahun.
