PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 28
BAB 6 — PENGUNDURAN DIRI KONSULTAN HUKUM SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal: a. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum bersangkutan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Konsultan Hukum bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal sejak tanggal surat keputusan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
