PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 26
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Konsultan Hukum yang sedang nonaktif sementara akan dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memberikan surat pemberitahuan, jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
