PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 23
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Konsultan Hukum yang sedang nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6): a. dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal; dan b. dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e sampai dengan berakhirnya masa nonaktif sementara.
