PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN KONSULTAN HUKUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Pendidikan Profesional Berkelanjutan tidak terselenggara, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain.
