Pasal 16
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN HUKUM
(1) Konsultan Hukum dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apabila: a. Konsultan Hukum tidak mengajukan permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); atau b. pengajuan permohonan pendaftaran kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal. (2) Dalam hal Konsultan Hukum dianggap mengundurkan diri, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi Konsultan Hukum yang surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modalnya telah dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan karena yang bersangkutan diangkat sebagai Pejabat Negara.
