Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
KIK-EBA paling sedikit memuat: a. nama Manajer Investasi; b. nama Bank Kustodian; c. nama dan kewajiban Penyedia Jasa (Servicer) yang memberikan jasanya atas aset keuangan tertentu dalam portofolio KIK-EBA; d. nama lembaga pemeringkat Efek dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan melalui Penawaran Umum; e. nama akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; f. nama konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk membuat pendapat hukum mengenai peralihan aset keuangan yang menjadi portofolio KIK-EBA; g. ketentuan tentang jangka waktu KIK-EBA; h. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi; i. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; j. hak pemegang Efek Beragun Aset; k. ketentuan tentang larangan penjualan kembali Efek Beragun Aset kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mewakili pemegang Efek Beragun Aset; l. ketentuan tentang penggantian Manajer Investasi, Bank Kustodian, akuntan, Penyedia Jasa (Servicer), lembaga pemeringkat Efek, konsultan hukum, notaris, dan Pihak lain yang berkaitan dengan KIK-EBA;
m. imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f; n. pembubaran dan likuidasi KIK-EBA; dan o. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor pasar modal, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
