Pasal 33
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
(1) Penyampaian laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/. (2) Penyampaian laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Manajer Investasi KIK-EBA dengan menggunakan hak akses berupa identitas pengguna dan kata sandi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam penyampaian laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik, Manajer Investasi KIK-EBA wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diunduh di laman Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
