Pasal 2
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA dapat berupa: a. tagihan yang timbul dari surat berharga komersial; b. tagihan kartu kredit; c. tagihan yang timbul di kemudian hari; d. tagihan yang timbul dari pemberian kredit; e. Efek bersifat utang yang dijamin oleh Pemerintah; f. Sarana Peningkatan Kredit; g. arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang; h. pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang; dan/atau i. aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. (2) Sarana Peningkatan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa: a. subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; b. letter of credit (L/C); c. dana jaminan; d. penyisihan piutang ragu-ragu; e. asuransi; f. jaminan atas tingkat bunga;
g. jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; h. jaminan atas pembayaran pajak; i. opsi; atau j. “swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing. (3) Persyaratan aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA: a. berupa aset keuangan yang memiliki atau menghasilkan arus kas; b. aset keuangan secara hukum sah dimiliki atau dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator); dan c. aset keuangan dapat dipindahtangankan secara bebas kepada KIK-EBA. (4) Aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA diperoleh dari Kreditur Awal (Originator) melalui jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum dengan KIK-EBA. (5) Jual beli atau tukar menukar putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. aset keuangan harus dipastikan terpisah dari aset Kreditur Awal (Originator) dan harus terdapat upaya dari Manajer Investasi untuk meyakini atau memastikan bahwa aset keuangan tidak masuk boedel pailit dalam hal Kreditur Awal (Originator) pailit; b. Kreditur Awal (Originator) harus mengalihkan semua hak serta kewajiban (jika ada) yang terkait dengan aset keuangan kepada KIK-EBA dan dilarang untuk menahan setiap manfaat dari aset keuangan tersebut; c. Kreditur Awal (Originator) tidak lagi bertindak sebagai pemegang hak atas aset keuangan tersebut;
d. Kreditur Awal (Originator) tidak boleh berada dalam posisi sebagai pengendali KIK-EBA dalam transaksi sekuritisasi aset keuangan; e. KIK-EBA tidak mempunyai hak untuk meminta kembali (recourse) kepada Kreditur Awal (Originator) atas kerugian yang ditimbulkan dari aset keuangan tersebut; f. dalam hal Kreditur Awal (Originator) juga bertindak sebagai Penyedia Jasa (Servicer), jasa sebagai Penyedia Jasa (Servicer) harus diberikan berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length basis); g. dalam hal Kreditur Awal (Originator) juga bertindak sebagai agen pembayar (paying agent), tidak boleh terdapat kewajiban yang dikenakan kepada Kreditur Awal (Originator) untuk memberikan dana kepada KIK-EBA kecuali sampai dengan dana tersebut diterima dari debitur; dan h. meskipun telah ditetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, dalam perjanjian jual beli dari Kreditur Awal kepada KIK-EBA diatur hak Kreditur Awal (Originator) paling sedikit mencakup:
- dalam hal aset keuangan KIK-EBA telah menurun ke skala yang tidak ekonomis, Kreditur Awal (Originator) memiliki hak pertama untuk melakukan pembelian kembali atau menolak pembelian kembali aset keuangan dalam KIK-EBA tersebut pada nilai yang wajar; atau
- Kreditur Awal (Originator) dapat membeli kembali aset keuangan dari KIK-EBA dalam hal Kreditur Awal (Originator) berdasarkan transaksi sekuritisasi memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian kembali akibat
adanya pelanggaran persyaratan atau jaminan dalam transaksi sekuritisasi. (6) Pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan pendapat konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (7) Pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal (Originator) kepada KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi. (8) Dalam hal pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal (Originator) kepada KIK-EBA disertai dengan pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perlakuan akuntansi atas pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas tersebut wajib dilakukan secara konsisten dan didukung dengan pendapat akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
