Pasal 52
BAB 7 — PELAPORAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi bersama dengan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (3) Tahun buku Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
