Pasal 46
BAB 5 — PENILAIAN ASET DALAM DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Penilai yang melakukan penilaian aset Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib: a. bersikap objektif dan independen; dan b. tidak terafiliasi dengan:
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan pemegang Unit Penyertaan pengendali dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud;
profesi penunjang Pasar Modal yang memberikan jasa pada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
perusahaan Real Estat yang sedang bertransaksi Real Estat dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
direktur, komisaris, dan semua pegawai Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3; dan
Pihak lain yang terkait dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
