Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam melakukan penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif, Manajer Investasi dapat bekerja sama dengan Pihak lain. (2) Dalam hal Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak di dalam negeri, Pihak tersebut wajib memiliki izin atau surat tanda terdaftar sebagai agen penjual Efek reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Manajer Investasi yang menggunakan jasa Pihak lain untuk melakukan penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib: a. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melalui Pihak lain; b. menyediakan prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, brosur, dan materi pemasaran lain terkait Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan; dan c. memastikan bahwa penawaran Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif oleh Pihak lain tidak termasuk dalam Penawaran Umum, dalam hal Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan merupakan produk yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
