Pasal 25
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN PROSPEKTUS DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling sedikit wajib memuat: a. nama dan alamat Manajer Investasi;
b. nama dan alamat Bank Kustodian; c. tujuan dan kebijakan investasi; d. kebijakan pembentukan dan penggunaan Special Purpose Company, jika ada; e. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika ada; f. kebijakan mengenai pembagian hasil secara berkala kepada pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; g. tindakan yang dilarang dilakukan oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; h. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi; i. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; j. hak pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; k. informasi mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan Pihak lain yang terkait, serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi; l. tata cara penjualan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bagi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan-nya tidak dicatatkan di Bursa Efek; m. nilai aktiva bersih awal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; n. penyampaian laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; o. ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; p. pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
q. beban biaya atas Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibubarkan dan dilikuidasi; r. penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan s. penitipan kolektif atas Unit Penyertaan bagi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaan-nya tidak dicatatkan di Bursa Efek.
