Pasal 18
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. berinvestasi di tanah kosong; b. meminjamkan dan/atau menjaminkan aset Real Estat yang dimilikinya untuk kepentingan Pihak lain; c. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); d. terlibat dalam pembelian Efek secara margin; e. berinvestasi pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau aset lain di luar wilayah INDONESIA; f. berinvestasi pada aset Real Estat, Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau aset lain yang masih dalam sengketa; atau g. mengalihkan aset Real Estat pada harga atau nilai lebih rendah dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga atau nilai yang dibuat oleh Penilai, dan tanggal penilaian terakhir dari Penilai tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum tanggal aset Real Estat tersebut dialihkan. (2) Tindakan yang dilarang dilakukan oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
