Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat menginvestasikan dananya pada aset Real Estat secara langsung dengan atau tanpa menggunakan Special Purpose Company yang dibentuk untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (2) Kepemilikan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada Special Purpose Company dapat diwakili oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (3) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company untuk melakukan investasi maka
Special Purpose Company tersebut wajib mendistribusikan seluruh hasil investasi kepada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pihak lain secara proporsional.
