Pasal 4
(1) Frekuensi Pemeriksaan Langsung ditetapkan oleh OJK sesuai rencana pengawasan berbasis risiko. (2) Frekuensi Pemeriksaan Langsung bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, ditetapkan OJK dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2a) Frekuensi Pemeriksaan Langsung bagi lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e, ditetapkan OJK dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Lingkup Pemeriksaan Langsung adalah seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atau terhadap aspek- aspek tertentu dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
