Pasal 9
BAB 4 — LRPD OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib: a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
b. memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Dalam hal perubahan penggunaan dana memerlukan persetujuan dari instansi lain yang berwenang, rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dilaksanakan sebelum pengajuan persetujuan ke instansi lain tersebut. (3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan yang material dari masing-masing unsur penggunaan dana; dan/atau b. perubahan lokasi atas Kegiatan yang akan dibiayai dari dana hasil Penawaran Umum yang memiliki dampak ekonomis.
