PERBAN
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan keutuhan data, serta ketepatan waktu penyampaian Laporan. (2) Bank menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk petugas pelaksana pelaporan. (4) Bank menyampaikan surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh anggota direksi.
