PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGAJUAN PENETAPAN STATUS...
Pasal 4
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan pengelolaan risiko dengan sebaik-baiknya.
