Pasal 27
BAB 8 — PERUBAHAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 40 (empat puluh) hari kerja. (3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK atau pemerintah kabupaten/kota setempat atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK mencabut sanksi peringatan tertulis. (4) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK meminta pemegang saham atau rapat anggota untuk mengganti Direksi LKM dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan dari OJK. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota tidak mengganti Direksi LKM dimaksud, OJK memberhentikan Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk serta mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK.
Ketentuan Pasal 29 dihapus.
Ketentuan Pasal 30 diubah dan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 30A dan
Pasal 30B yang berbunyi sebagai berikut:
