Pasal 12
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota berdasarkan rekomendasi DSN MUI atau sertifikasi pelatihan DPS dari DSN MUI. (3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh beberapa LKM. (4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah. (5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk: a. memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional LKM terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN MUI; b. menilai aspek Syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKM; dan c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN
MUI. (6) Ketentuan mengenai persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kecuali huruf e dan huruf f, mutatis mutandis berlaku bagi DPS. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
