Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-63/BL/2007 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.14 yang merupakan lampirannya; b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-64/BL/2007 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.15 yang merupakan lampirannya; c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-65/BL/2007 tentang
Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.16 yang merupakan lampirannya; dan d. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-692/BL/2011 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor IX.C.12 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
