PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan
tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
